Judi Medan Ditangkap
Selebgram aktif endorse judi online di story Instagram miliknya
NS ditangkap polisi saat sedang duduk di salah satu mini market yang berada Medan Helvetia. Saat dilakukan pemeriksaan, di ponselnya tergabung langsung dalam grup WhatsApp endorse bernama "Absen Martabak".
"Selebgram, keuntungan endorse-nya sekitar Rp1,3 juta. Penawarannya lewat online, penelusurannya juga online," tutur Gidion.
NS mengendorse situs judi online itu di konten story akun Instagramnya. Berdasarkan pengakuan NS, ia telah 6 bulan aktif mempromosikan sejumlah situs.
Atas perbuatannya ini NS tersandung pasal 27 ayat 2 junto 45 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi juga gerebek warung internet yang aktif melakukan praktik judi online
Sementara itu Polrestabes Medan juga membekuk 3 orang yang aktif menyelenggarakan praktik judi online di sebuah warnet. Mereka ialah sang pemilik warnet dan pemain judi online.
"Warnet ini melaksanakan prasarana untuk melakukan perjudian. Mereka mengoperasikan komputernya untuk melakukan judi. Berarti judinya judi online, aktivitasnya juga sudah berlangsung satu bulan," kata Gidion.
Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial FN (31), IP (35), dan AAT (38). Warnet yang digerebek polisi bernama Warnet Firman yang berada di Kecamatan Delitua.
Di warnet ini biasanya sering terjadi praktik judi online. Polisi juga turut membawa 3 set komputer yang digunakan untuk bermain judi online bagi siapapun yang datang.
"Satu bulan, sudah berlangsung. Kita masih telusuri berapa omzetnya. Sementara ini, nanti akan dikembangkan ke atasnya," pungkasnya.
Baca Juga: Strategi 3 Paslon Pilkada Medan Atasi Korupsi, Judi Online dan Banjir
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Polisi menangkap seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) karena mempromosikan judi online. Selebgram itu bernama Nabila Safitri (20).
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku ditangkap di salah satu minimarket yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (17/11/2024) dini hari. Adapun dua situs judi online yang dipromosikan akun ini.
"Salah satu perempuan ini dia melakukan endorse. Produk yang endorse ini adalah akun www.martabak188.com ini akun judi dan www.BVBWIN.com," kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (18/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gidion mengatakan, situs judi online itu dipromosikan pelaku di akun instagramnya @bbymutia_cun. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah enam bulan mempromosikan judi online.
"Selebgram (diupah) Rp 1,3 juta," jelasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menyebut pihaknya juga menangkap tiga pelaku lain terkait kasus judi online yang beroperasi di Warnet Firman Net di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Tiga pelaku yang ditangkap itu yakni Firmansyah Nasution (31) selaku pemilik warnet serta Ali Akbar Tanjung (38) dan Indra Pratama (36) selaku pemain. Ketiganya ditangkap pada Minggu (17/11).
"(Lokasinya) warnet yang memang dia menyelenggarakan prasarana untuk melakukan perjudian, warnet ini mengoperasionalkan beberapa komputernya untuk melakukan perjudian, berarti judi online," kata Gidion.
Perwira menengah Polri itu menyebut akun judi yang digunakan para pelaku adalah www.SPOTBET.com, www.UPAHSLOT.com, dan www.MACAUSLOT.com. Perjudian di warnet itu sudah berlangsung selama satu bulan.
"Aktivitasnya sudah berlangsung satu bulan. Kemudian tersangkanya ada tiga, TKP-nya, yaitu Warnet Firman Net. Nanti didalami sama Kasat Reskrim untuk penelusuran omzet, karena tidak bisa keterangan saja harus ada fakta transaksi dan sebagainya," jelasnya.
Polrestabes Medan menggerebek empat lokasi judi online di daerah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Ada tujuh pelaku yang diamankan dari empat lokasi tersebut.
"Penindakan judi online di wilayah Polrestabes yang dilakukan oleh Satreskrim. Kemarin kita sudah melakukan penindakan terhadap empat lokasi dan tujuh tersangka kita lakukan penyidikan, penahanan dan proses lanjut pada tahap berikutnya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (4/11/2024).
Gidion menjelaskan empat lokasi itu digerebek pada 2-3 November 2024. Keempat lokasi itu, yakni Warnet Ahua Net Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu dan Warnet MK Net Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu. Lalu, di Jalan Asrama, Kecamatan Helvetia, dan Komplek Nodigon Kecamatan Medan Denai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situs judi online yang digunakan para pelaku di antaranya, domino island dan www.mega.388.com. Adapun tujuh pelaku yang ditangkap, yakni IS (17), DAP (29), YS (23), ESG (43), RR (24), MMN (32), AKS (44). Para pelaku ini memiliki peran yang berbeda.
"Dari empat lokasi tersebut, yang dua adalah berupa warnet. (Perannya) ada yang penyelenggara atau memberikan fasilitas untuk melakukan perjudian, ada juga kasirnya, pemilik warnet. Kemudian, ada pemain. Meskipun pemain ini dibilang pemain judi, tapi kita kenakan konstruksinya ke UU ITE, jadi cukup secara subyek maupun secara persyaratan formil untuk dilakukan penahanan," jelasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan judi online itu beroperasi sekitar satu bulan. Dari keempat lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti CPU dan hp. Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan
"Relatif belum terlalu lama, satu bulan. Untuk barang bukti, ada CPU, hp sebagai peralatan perjudian dan beberapa jenis barang bukti lain," pungkasnya.
MEDAN, KOMPAS.com– Sebanyak empat lokasi yang diduga menjadi tempat bermain judi online digerebek polisi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari penggerebekan tersebut, tujuh orang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengungkapkan bahwa operasi penggerebekan dilakukan pada Sabtu (2/11/2024) dan Minggu (3/11/2024).
“Empat lokasi tersebut menyediakan tempat untuk bermain judi online, dan dua di antaranya adalah warung internet,” kata Jama dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Makelar Judi Online di Malang Ditangkap, Omzetnya Rp 500.000 Per Hari
Lokasi pertama adalah Warnet Ahua Net di Jalan Jamin Ginting, di mana empat orang berhasil ditangkap, yakni seorang operator berinisial IS (17) serta tiga pemain berinisial DAP (29), YS (23), dan AKS (44).
Di lokasi kedua, yakni Warnet MK Net yang juga terletak di Jalan Jamin Ginting, polisi menangkap seorang pemain berinisial ESG (43).
Lokasi ketiga berada di Jalan Asrama, Kecamatan Helvetia, dan satu pemain berinisial RR (24) turut ditangkap di sana.
Sementara di lokasi keempat yang berlokasi di Komplek Nodigon, Kecamatan Medan Denai, polisi mengamankan seorang pemain berinisial MMN (32). Para pelaku diduga menggunakan situs judi online seperti "domino island" dan "www.mega.388.com" untuk bermain.
“Mereka sudah beraksi belum terlalu lama, baru sekitar sebulan,” tambah Jama.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Sadbor dan Temannya Terancam 10 Tahun Penjara
Saat ini, para tersangka ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2004 Jo Pasal 303 ayat 1 ke 1 e, 2e, KUHPidana.
Polda Sumut menangkap seorang mahasiswi inisial HM karena mempromosikan lima situs judi online. Pelaku mendapat imbalan hingga Rp 1 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi itu.
"Tim Direktorat Siber Polda Sumut melakukan patroli siber di dunia maya dan menangkap seorang mahasiswi berinisial HM, warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang karena terlibat tindak pidana judi online," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (3/11/2024).
Hadi menyebut pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram. Adapun lima situs judi online yang dipromosikan pelaku adalah WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan pelaku awalnya dihubungi akun Instagram bernama Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya. Akun-akun tersebut meminta pelaku untuk menggunggah cerita atau story Instagram setiap harinya yang berisi konten dan link judi online.
"Dalam praktik perjudian online, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp 650.000-Rp 1.000.000 per bulannya," jelasnya.
Hadi belum memerinci kronologi penangkapan pelaku. Namun, dia mengatakan pelaku saat ini telah ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Terhadap pelaku sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut. Atas perbuatannya dikenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subs Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," pungkas Hadi.
MEDAN (Waspada): Selebgram asal Medan berinisial HM ditangkap Tim Siber Polda Sumut karena mempromosikan (endorse) lima situs judi online.
Penangkapan dilakukan Tim Dit Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber, dan mendapati HM, wanita muda warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang terlibat tindak pidana judi online.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Sabtu (2/11) malam mengatakan, HM ditangkap karena meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.
“Ada lima situs judi online di antaranya WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” sebut Hadi.
Menurutnya, pelaku di-chat oleh akun Instagram dengan user name Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.
“Dalam praktik perjudian online pelaku mendapat imbalan Rp650.000 sampai Rp1.000.000 per bulan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.(m10)
Waspada/IstSelebgram ditangkap Tim Siber Polda Sumut karena mengendorse situs judi online, Sabtu (2/11). Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.
Medan, IDN Times - Seorang selebgram asal Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan pada Senin (18/11/2024). Perempuan yang aktif menggunakan akun Instagram bernama @bbymutia_cun itu ternyata selama ini aktif mempromosikan sejumlah situs judi online.
Tak hanya sang selebgram, polisi juga membekuk 3 tersangka lain. Mereka merupakan seorang pemilik warung internet (warnet) sekaligus para pemain judi online.
Selebgram endorse sejumlah situs judi online pakai beberapa akun instagram yang berbeda
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perjudian. Salah satu tersangka yang diamankan ialah NS (20), seorang selebgram yang dikenal aktif di dunia maya meng-endorse situs judi online.
"Salah satunya ialah perempuan yang meng-endrose. Dia melakukan endorse dalam akun yang berbeda," sebut Gidion, Senin (18/11/2024).
Tidak sampai di situ saja, setelah diselidiki lebih lanjut ternyata akun instagram @bbymutia_cun yang memiliki followers sekitar 34,1 ribu itu juga meng-endorse sejumlah akun judi online.
"Dia ini meng-endorse sejumlah akun judi online seperti BVBWIN dan Martabak," bebernya,